Salahsatu hak-hak yang dapat diperjuangkan oleh warga negara Indonesia adalah hak beraspirasi atau menyuarakan suatu pendapat, yang demikian itu sudah jelas tercantum dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan "Setiap orang baik sendiri maupun secara bersamaanmemiliki hak mengajukan pendapat Dilansirdari Encyclopedia Britannica, lahirnya perundang-undangan ham nasional terutama didorong untuk keperluan melindungi dari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa maupun pihak lain. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Kemerdekaan mengemukakan pendapat berarti mengeluarkan XIMIA 329 Tugas Membuat Soal PKn. Rafif Muhaimin Ikhsan Munthe. Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM adalah salah satu upaya penegakkan HAM melalui cara. Tujuandibuatnya perundang-undangan nasional. Question from @Mihsan840 - Sekolah Menengah Pertama - Ppkn. Search. Articles Register ; Sign In . Mihsan840 @Mihsan840. May 2019 1 7 Report. Tujuan dibuatnya perundang-undangan nasional . Peraturan UUD yang mengatur ketentuan/perubahan amandemen 1945 SOPDirektorat Perancangan; SOP Direktorat Harmonisasi; SOP Direktorat Litigasi; SOP Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi; SOP Direktorat Fasperda dan Pembinaan Perancang 2) Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagai berikut: a. menyampaikan dan menjelaskan kebijakan dan peraturan pertanahan serta petunjuk tehnis pelaksanaan tugas PPAT yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. membantu melakukan sosialisasi . Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw! Home » PKN » Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia September 25, 2020 1 min read Di dalam UUD 1945 pasal 28l ayat 4 dijelaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Lebih lanjut, dalam ayat 5 ditegaskan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.Kedua ayat tersebut kiranya menegaskan keseriusan negara Indonesia dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya dalam menegakkan HAM di Indonesia, yaitu sebagai IsiUpaya Pemerintah dalam Menegakkan HAMPenegakkan HAM Melalui PencegahanPenegakkan HAM Melalui PenindakanFaktor Penghambat Penegakkan HAM di IndonesiaUpaya Pemerintah dalam Menegakkan HAMPenegakkan HAM adalah berbagai usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka untuk menjadikan HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan upaya yang dapat dilakukan adalah dengan dua cara secara bersamaan, yaitu melalui pencegahan upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM dan penindakan upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Penegakkan HAM Melalui PencegahanPenegakkan HAM melalui pencegahan preventif dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut. Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM. Dibuatnya lembaga-lembaga pemantau dan pengawasan pelaksanaan HAM yang disertai dengan hak dan wewenang yang dijamin oleh negara. Sosialisasi HAM kepada HAM Melalui PenindakanAdapun upaya penegakkan HAM melalui penindakan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Dalam hal ini lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan proses ini adalah komnas HAM. Investigasi terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran Penghambat Penegakkan HAM di IndonesiaBerikut akan disebutkan beberapa faktor penghambat upaya penegakkan HAM di Indonesia. Masih lemahnya penegakkan supremasi hukum, termasuk dalam penegakkan hukum yang menyangkut persoalan HAM. Masih rendahnya kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan masyarakat Indonesia. Masih rendahnya kesadaran politik pemerintah yang memberi dampak pada penyalahgunaan kekuasaan ataupun wewenang yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Masih rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang memiliki HAM dan juga KAM kewajiban asasi manusia. Adanya stereotip sebagian masayrakat Indonesia yang menganggap bahwa gerakan perjuangan penegakkan HAM dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa yang membahayakan persatuan dan kesatuan sehingga melemahkan kesadaran warga masyarakat untuk turut berperan serta dalam upaya penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM di penegakkan melalui pencegahan dan penindakan, pemerintah juga melakukan penegakkan HAM dengan membentuk Komnas HAM. Nah, itulah upaya pemerintah dalam menegekkan HAM di Indonesia beserta faktor penghambat, sekian dan semoga bermanfaat. Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw! HAM Kewarganegaraan PKN HAM Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak dasar yang dimiliki oleh seseorang dan harus dilindungi secara hukum. Hak yang dimaksud disini seperti hak untuk hidup, hak di mata hukum, hak mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. Agar hak-hak tersebut tidak dilanggar, pemerintah membuat beberapa instrumen yang dapat Instrumen HAMInstrumen HAM di Indonesia berarti alat, sehingga instrumen HAM merupakan suatu alat yang digunakan untuk melindungi hak asasi manusia. Alat ini berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk partisipatif adanya Universal Declaration of Human Right Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa. Baca juga Fungsi Dewan Keamanan PBBInstrumen HAM perlu dibuat karena banyak jenis-jenis pelanggaran HAM yang marak terjadi. Oleh karena itu, negara-negara di dunia membuat peraturan tertulis untuk melindunginya baik secara internasional maupun secara nasional. Dengan demikian, terdapat 2 dua jenis instrumen HAM yakniInstrumen HAM Nasional, instrumen ini berlaku secara nasional saja, artinya instrumen tersebut dibuat oleh pemerintah di suatu negara dan hanya berlaku di negara di bawah hukum dimana instrumen tersebut ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen HAM Nasional Indonesia hanya berlaku di negara Indonesia HAM Internasional, karena bersifat internasional maka instrumen ini melindungi hak asasi manusia masyarakat internasional. Instrumen ini dijadikan sebagai acuan pembentukan instrumen HAM Nasional bagi negara-negara yang turut serta mengesahkan instrumen dan Dasar Hukum HAMIndonesia menjadi salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM. Oleh karena itu, pemerintah pusat membuat instrumen-instrumen yang dapat melindungi HAM penduduk Indonesia. UUD Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum negara Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur pula tentang perlindungan HAM seperti dalam Pasal 28 tentang berserikat dan berkumpul. Meskipun sudah diatur, namun karena belum ada perincian dari pasal tersebut mengakibatkan masih adanya pelanggaran HAM bahkan oleh pemerintah sendiri. Berakhirnya rezim Orde Baru yang ditandai dengan jatuhnya Soeharto dari kursi presiden menjadi titik awal munculnya instrumen-instrumen HAM yang berlaku secara universal untuk seluruh warga negara hanya instrumen HAM saja yang bermunculan tetapi juga banyak didirikan lembaga perlindungan HAM baik yang diprakarsai oleh pemerintah sendiri maupun pihak swasta. Langkah awal pemberlakuan HAM secara universal di Indonesia ditandai dengan pencabutan UU No. 11 Tahun 1965 tentang PNPS, perbaikan sistem pemilu, dan pelepasan sejumlah tahanan politik di era reformasi. Setelah itu, pemerintah membuat berbagai instrumen HAM seperti TAP MPR Ketepapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, UU Undang-Undang yang mengatur HAM dan peradilannya, serta berbagai ratifikasi hasil konvensi internasional. Berikut ini akan diuraikan berbagai instrumen beserta dasar hukum HAM, adapun diantaranya adalahArtikel terkait Wewenang Pemerintah PusatProses Perumusan Pancasila sebagai Dasar NegaraHubungan Dasar Negara dengan KonstitusiPemerintahan Orde BaruPerkembangan Pers di Indonesia UUD 1945 Beserta AmandemennyaBangsa Indonesia menjunjung HAM dan memberi perlindungan HAM kepada penduduknya. Hal ini dapat dilihat dari nilai-nilai dasar Pancasila yang dijunjung dan isi dari pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945. Namun demikian, terdapat hal-hal yang masih belum diatur secara jelas dalam ketetapan tersebut sehingga dilakukan amandemen pada batang tubuh UUD 1945. Setelah reformasi, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Di Indonesia, tahun 2000 merupakan babakan penting untuk perlindungan HAM. Hal ini dikarenakan dalam Sidang Tahunan MPR pada tahun tersebut telah ditetapkan perubahan atau amandemen kedua terhadap UUD 1945 yang mana terdapat bab khusus yaitu Bab XA yang mengatur tentang HAM dalam. Bab XA tersebut ditetapkan sebagai bentuk perluasan dari Pasal 28 UUD 1945. Pada mulanya pasal 28 hanya terdiri dari 1 pasal dan 1 ayat yang kemudian diubah menjadi Pasal 28A sampai Pasal 28J. Hal ini membuat perubahan yang signifikan bagi rakyat Indonesia karena hak-haknya sebagai negara lebih terlindungi. Baca juga Sejarah UUD Keppres No. 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaUntuk meningkatkan perlindungan HAM di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 yang berisi tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan kita kenal dengan sebutan Komnas HAM. Komisi ini bersifat mandiri dan pelaksanaan kelembagaannya berasaskan pada Pancasila. Harapan pemerintah dari pembentukan Komnas HAM ini ada 2 yaitu baca juga Tugas dan Fungsi Komnas HAMMengembangkan perkembangan dalam kondisi yang bersifat kondusif untuk pelaksanaan kasus dan bentuk HAM di Indonesia dan tetap memperhatikan kesesuaiannya dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, maupun Deklarasi Universal HAMMewujudkan tujuan pembangunan nasional dengan meningkatkan perlindungan HAM terhadap rakyat Indonesia. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAMDalam Sidang MPR yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 1998 telah ditetapkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM sebagai bentuk upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Ketetapan MPR ini muncul untuk menanggapi tuntutan reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Isi dari ketetapan MPR tersebut ditujukan kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara, yakniPasal 2 yang berbunyi “Menugaskan kepada Lembaga-Lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat”. Baca juga Lembaga Penegak HukumPasal 3 yang berbunyi “Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.Selain itu, dalam ketetapan ini juga diuraikan tentang sistematika naskah HAM yang meliputi 2 hal, yaituPandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi ManusiaPiagam Hak Asasi ManusiaArtiket terkait Pengertian LembagaMacam-macam Lembaga PeradilanPeranan Lembaga PeradilanFungsi Lembaga Peradilan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAMInstrumen HAM di Indonesia sebagai wujud kepedulian pemerintah Indonesia terhadap ketetapan MPR di atas maka pemerintah mengeluarkan sebuah UU tentang HAM yaitu UU No. 39 Tahun 1999. UU ini memuat semua hak yang tercantum di berbagai instrumen internasional seperti kategorisasi yang ada dalam UDHR, ICCPR, CRC, dan lain sebagainya. Adapun hak-hak yang diatur di dalam UU tersebut sepertiHak untuk hidup Pasal 9Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Pasal 10Hak mengembangkan diri Pasal 11 – Pasal 16Hak memperoleh keadilan Pasal 17 – Pasal 19Hak atas kebebasan pribadi Pasal 20 – Pasal 27Hak atas rasa aman Pasal 28 – Pasal 35Hak atas kesejahteraan Pasal 16 – Pasal 42Hak turut serta dalam pemerintahan Pasal 43 – Pa sal 44Hak wanita Pasal 45 – Pasal 52Hak anak Pasal 53 – Pasal 66Meskipun hak-hak yang dilindungi sudah diatur dalam UU ini, namun masih belum ada kejelasan pemilahan secara tegas antara konsepsi HAM dan hukum pidana pada umumnya. Hal ini berakibat pada kaburnya sistem pertanggungjawaban bagi terpidana pelanggaran HAM. Baca juga Sistem Hukum Internasional UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAMUndang-undang ini dibuat dalam rangka pembentukan pengadilan HAM, secara garis besar UU No. 26 Tahun 2000 memuat tentang hal-hal sebagai berikutKedudukan dan wewenang Pengadilan HAM Baca juga Wewenang Pengadilan TinggiKategorisasi pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaanHukum acara perkara pelanggaran HAM yang meliputi penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sumpah, pemeriksaan di sidang pengadilan, syarat pengangkatan hakim ad hoc, dan acara pemeriksaanPerlindungan korban dan saksiKompensasi, restitusi, dan rehabilitasi Baca juga Pengertian RehabilitasiKetentuan pidana bagi pelanggar HAMDalam jurnal konstitusi disebutkan bahwa kategorisasi pelanggaran HAM berat ini merupakan kategori kejahatan internasional. Proses peradilannya menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dan bukannya pengadilan HAM. Dengan demikian terdapat tumpang tindih lingkup kewenangan apakah pelanggaran HAM berat dipidana secara internasional atau secara nasional. Baca juga Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUndang-undang ini dibentuk sebagai reaksi maraknya pelanggaran HAM yang dilakukan pada anak-anak oleh orang dewasa. Secara umum, UU ini memuat tentang perlindungan anak terhadap Baca juga Pelanggaran Hak Warga NegaraHak, kewajiban, dan kedudukan seorang anakKewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua terhadap anak-anakHak asuh, perwalian, dan sistem pengasuhan serta pengangkatan anakPenyelenggaraan perlindungan hak anak yang meliputi agama, kesehatan, pendidikan, sosial, serta perlindungan terhadap anak-anak terlantar dan korban bencana/ komisi perlindungan anak yang ditandai dengan berdirinya KPAI Komisi Perlindungan Anak IndoensiaDan ketentuan pidana bagi pelanggar HAM anak-anak. UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK Mahkamah KonstitusiAtas persetujuan bersama DPR Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden maka pada tahun 2003 ditetapkan UU tentang MK. Di dalam UU tersebut terkandung pasal-pasal yang menyatakan tentangKedudukan dan susunan MKKekuasaan MK yang meliputi wewenang, tanggung jawab, dan akuntabilitasnyaPengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusiDan hukum acara di bawah kekuasaan MKKeberadaan MK sangat penting demi terwujudnya eksistensi perlindungan HAM dimana dalam Pasal 10 MK berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang mana putusannya bersifat final terkait Baca juga Wewenang Mahkamah KonstitusiPengujian terhadap UUD 1945Pemutusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945Memutuskan pembubaran partai politikMemutuskan perselisihan tentang hasil pemiluDengan kewenangan tersebut, MK dapat melindungi hak-hak masyarakat yang telah dijamin oleh UUD 1945 namun justru dilanggar oleh terkaitTugas dan Wewenang DPRFungsi DPRTugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil PresidenTugas Lembaga Negara UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah TanggaUU No. 23 Tahun 2004 ini ditetapkan sebagai bentuk tanggapan atas permintaan aktifis-aktifis perempuan tentang diskriminasi perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga. UU tersebut dibuat dengan tujuan seperti yang tercantum dalam Pasal 4 yang berbunyiMencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tanggaMelindungi korban kekerasan dalam rumah tanggaMenindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, danMemelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan adanya UU ini, perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dilindungi oleh polisi saja tetapi masyarakat pun wajib melindunginya. Dengan demikian, perlindungan HAM perempuan di Indonesia semakin terjamin. Baca juga Tugas dan Fungsi TNI POLRI UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan EtnisDiskriminasi terhadap ras dan etnis merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, oleh karena itu pemerintah menetapkan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis. Tujuan dari pembentukan ini tertuang dalam Pasal 3 yang berbunyi “Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan”. Selain itu, UU ini juga memuat tentang Baca juga Syarat Masyarakat MadaniKategorisasi tindakan diskriminatifPemberian perlindungan dan jaminan bagi kelompok, ras, maupun etnis yang ada di IndonesiaProses pengawasan terhadap terhadap segala upaya usaha penghapusan ras dan etnisHak, kewajiban, serta peran warga negara dalam mencegah diskriminasi Baca juga Hak dan Kewajiban Warga NegaraDan ketentuan pidana terhadap upaya pendiskriminasian ras dan UU ini menjamin perlindungan HAM terhadap seluruh warga negara agar mendapatkan kesetaraan dan terhindar dari tindakan diskriminatif karena perbedaan ras dan 10 dan 11 merupakan contoh instrumen HAM nasional yang dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk pengesahan atau ratifikasi atas konvensi internasional tentang HAM. Dengan adanya ratifikasi tersebut maka negara Indonesia tunduk terhadap hukum dan peraturan yang telah disepakati di dalam konvensi tersebut. Baca juga Pengertian Konvensi UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Orang LainIndonesia menjadi salah satu negara yang melakukan ratifikasi terhadap konvensi menentang penyiksaan yang diwujudkan dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1998. Terdapat 5 lima alasan mengapa negara Indonesia mengikuti konvensi ini seperti yang tertuang pada romawi III dalam UU tersebut, yakniIsi konvensi sesuai amanat kostitusional yaitu Pancasila dan UUD 1945 untuk melarang segala bentuk penyiksaanPancasila dan UUD 1945 sudah menjamin pelarangan penyiksaan namun masih perlu disempurnakanPenyempurnaan perundang-undangan nasional akan meningkatkan perlindungan hukum terhadap tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabatSebagai upaya untuk memelihara perdamaian, ketertiban umum, dan kemakmuran, serta melestarikan peradapan umat manusiaSebagai wujud kesungguhan Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM khususnya tentang hak kebebasan dari penyiksaan. Baca juga Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAMArtikel terkait Tahapan Perjanjian InternasionalPenyebab Sengketa InternasionalSistem Hukum InternasionalHubungan Internasional dan Organisasi Internasional UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak ECOSOB Ekonomi, Sosial, dan BudayaUU No. 11 Tahun 2005 ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai ratifikasi atas International Covenant on Economic, Social and Cultural Right. Dalam konvensi ini dihasilkan 31 pasal dan pengakuan terhadap hak asasi manusia dibidang ekonomi, sosial, serta budaya dimuat dalam Pasal 6 sampai Pasal 15, yakni Baca juga Hambatan Penegakan HAM Pasal 6 memuat hak atas pekerjaanPasal 7 memuat hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkanPasal 8 memuat hak untuk membentuk dan ikut serikat buruhPasal 9 memuat hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosialPasal 10 memuat hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang mudaPasal 11 memuat hak atas standar kehidupan yang memadaiPasal 12 memuat hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapaiPasal 13 dan 14 memuat hak atas pendidikanPasal 15 memuat hak untuk ikut serta dalam kehidupan budayaItulah beberapa instrumen HAM yang dimiliki oleh negara Indonesia. Semoga dengan ini kita semakin memahami tentang instrumen HAM di Indonesia dan dasar hukumnya agar kita menjadi warga negara yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat menggunakan ketetapan tersebut dengan semestinya. - Hak asasi manusia HAM adalah sesuatu yang melekat pada manusia sejak dia lahir. Maka daripada itu, HAM tidak bisa dipisahkan dalam diri manusia. Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 20174-5, ada beberapa makna yang terkandung dari HAM, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut ini HAM menjadi hak alamiah yang melekat pada manusia semenjak dia lahir. Hak alamiah ini menjadi kodrat manusia sebagai individu yang merdeka, berakal budi, dan berperikemanusiaan. HAM tidak boleh diambil siapa pun dari pemiliknya. HAM sifatnya mutlak dan wujud eksistensi manusia. Jika hak tersebut dicabut, maka manusia tidak bisa hidup sebagai manusia. HAM menjadi alat menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya. HAM membuat manusia hidup sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan paling sempurna. Di negara Republik Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi HAM. Dalam Undang-Undang Dasar UUD 1945, persoalan HAM telah termaktub dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia di seluruh pasalnya, mulai dari pasal 28A sampai 28J. Dalam pasal-pasal tersebut, diatur mengenai HAM terkait hak hidup, hak menikah, hak bebas dari diskriminasi, hak mendapatkan manfaat ilmu, hak persamaan di hadapan hukum, hak beribadah, dan sebagainya. Sementara itu, permasalahan HAM juga dikuatkan eksistensinya melalui Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai definisi HAM yaitu Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam pasal 1 ayat 2 UU No 39 tahun 1999 juga dijelaskan kewajiban dasar manusia. Hal tersebut menjabarkan bahwa kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM. Hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang saling berkaitan dan bersifat hubungan sebab-akibat kausalitas. Seseorang akan bisa mendapatkan haknya jika kewajiban yang telah ditunaikannya sudah dipenuhi. Misalnya seorang pekerja akan mendapatkan gaji ketika semua tugas sudah dirampungkan. Sementara itu, ideologi yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila, mengedepankan mengenai keseimbangan hak dan kewajiban. Pancasila memberikan jaminan hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung padanya. Setiap sila memberikan konsekuensi tersendiri mengenai HAM termasuk kewajiban setiap orang di juga Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia? Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Alexander Haryanto Kemukakan apa saja upaya pemerintah dalam usaha pencegahan preventif agar tidak terjadi pelanggaran HAM!JawabBerikut upaya pemerintah dalam usaha pen- cegahan preventif agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM yang disertai dengan hak dan wewenang yang dijamin oleh negaraSosialisasi HAM kepada lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki setiap manusia sejak dia lahir. Sebagai bentuk usaha menjamin pemenuhan hak-hak warganya, pemerintah membuat peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia. Peraturan tersebut dituangkan dalam Udang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang. Berikut ini merupakan 10 jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UU dan UUD 1945 untuk HidupJaminan yang paling dasar yang diatur dalam undang-undang adalah jaminan untuk hidup. Jaminan hak untuk hidup ini tercantum padapasal 28 A UUD 1945. Pada pasal 28 A disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Jaminan mengenai hak untuk hidup ini dijabarkan lagi pada UU no 39 Tahun 1999 pasal 9 sebagai berikutPasal 9, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. baca juga Dasar Hukum HAM 2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan KeturunanJaminan perlindungan HAM mengenai hak untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Penjelasan lebih lanjut mengenai jaminan hak warga untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan dapat ditemui pada UU no 39 Tahun 1999 pasal 10 yaitu Pasal 10, setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Pengertian Instrumen HAM di IndonesiaArtikel lainnyaContoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan UmumAsas Ius SoliPelanggaran Hak Warga NegaraWewenang Mahkamah KonstitusiHubungan Dasar Negara dengan Konstitusi3. Hak Mengembangkan DiriKebebasan untuk mengembangan diri tercantum di beberapa pasal dalam UUD 1945. Pertama tercantum dalam pasal 28C ayat 1 dan 2 yang berbuyi Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat orang berhap untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. baca juga Perwujudan Kedaulatan RakyatSelain pasal 28 C, kebebasan untuk mengembangkan diri juga tercantum pada pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Selanjutnya kebebasan mengembangan diri ini dijabarkan lebih lanjut pada UU no 39 Tahun 1999 pasal 11-16. Berikut ini merupakan pasal-pasal tersebutPasal 11, setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara 12, setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. baca juga Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945Pasal 13, setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat 14, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang 15, setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan 16, setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Jenis jenis pelanggaran HAM4. Hak Memperoleh KeadilanHak memperoleh keadilan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Peratuan mengenai hak atas keadilan ini tertuang pula dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 17-19 sebagai berikutPasal 17Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. baca juga Hambatan Penegakan HAMPasal 18Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka. Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum 19Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang Hak Atas Kebebasan PribadiTerdapat beberapa pasal mengenai kebebasan pribadi ini. Kebebasan pribadi yang diberikan meliputi kebebasan memeluk agama, kebebasan berpendapat, status kewarganegaraan, dan lain-lain. Pada UUD 1945 kebebasan memeluk agama dijelaskan pada pasal 29 ayat 2 yaitu “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”Kebebasan untuk berpendapat terdapat pada pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu juga dijelaskan pada pasal 28 F yaitu “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Kebebasan pribadi mengenai agama, berpendapat, dan memilih tempat tinggal juga dijelaskan pada pasal 28 E yang terdiri dari 3 ayat berikutSetiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak orang berhak atas kebebasan meyakini keperjayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan yang menjamin hak atas kebebasan pribadi juga terdapat pada pasal 28 I UUD 1945 ayat 1-2 yang menyatakan bahwa Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.’’’Jaminan atas hak-hak kebebasan pribadi juga tercantum dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 20-27 sebagai berikut Pasal 20, tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapUn yang tujuannya serupa, 21, Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan 22, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya 23, setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan 24, setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan 25, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan 26setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan 27, setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Ciri-Ciri Konstitusi6. Hak Atas Rasa AmanBentuk dalam mengatur beberapa jaminan perlindungan HAM, yang banyak dipunyai dalam jaminan atas rasa aman diatur pada UUD 1945 tepatnya pada pasal 28 G yaituSetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, masyarakat, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara UU no 39 tahun 1999 hak atas rasa aman dijelaskan pada pasal 28-35. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut Pasal 28, setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan 29, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia 30, setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat 31, tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu. Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh 32, kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan 33, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan 34, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara 35, setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. baca juga Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia7. Hak atas KesejahteraanDalam UUD 1945 juga mengatur mengenai hak atas kesejahteraan yang tercantum dalam pasal 28H ayat 1-4 sebagai berikut Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’’Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.’’Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.’’Dalam UU no 39 Tahun 1999 jaminan perlindungan HAM dalam hak mengenai kesejahteraan di jelaskan pada pasal 36-42 sebagai berikut Pasal 36, setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Hak milik mempunyai fungsi 37 pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan 38, setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan 39, setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan 40, setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang 41, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan 42, setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan lainnyaBahaya Akibat Jika Tidak Ada Keadilan Dalam MasyarakatHubungan Negara dengan Warga NegaraSistem Politik DemokrasiFungsi Lembaga Swadaya MasyarakatPengertian Demokrasi8. Hak Turut Serta dalam PemerintahanKebebasan bagi seluruh warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan diatur pada pasal 28 D ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 43 dan 44 sebagai berikut Pasal 43, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan 44, setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Hak perlindungan Anak9. Hak WanitaHak wanita diatur dalam UU no 39 Tahun 1999 pada pasal 45-51, yang harus kita ketahui beberapa pasalnya dalam perundang-undangan alkitab sebagai berikutPasal 45, hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi 46, sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang 47, seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status 48, wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang 49, wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh 50, wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum 51, seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Ciri-ciri Negara Demokrasi10. Hak AnakPeraturan yang mengatur mengenai hak anak pada UUD 1945 berada pada pasal 28B ayat 2 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.” Peraturan lebih detil mengenai perlindungan hak anak dijelaskan pada UU no 39 tahun 1999 pasal sekilas artikel tentang jaminan perlindungan dari hak asasi manusia yang bisa kalian ketahui yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

dibuatnya perundang undangan ham yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan